Peserta UN yang Curang Dijamin Tidak Lulus

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) meminta sekolah untuk tidak melakukan kecurangan dalam bentuk apapun saat ujian nasional  (unas) 2011. Sebab, hal tersebut sangat merugikan siswa. Peserta ujian bisa didiskualifikasi jika sekolah melakukan kecurangan. Akibatnya, siswa tersebut harus mengulang pelajaran selama 1 tahun karena ujian ulangan sudah dihapus pemerintah.

Anggota BSNP Mungin Eddy Wibowo mengatakan, dengan adanya pembagian presentasi 60:40 untuk nilai kelulusan, peran sekolah dalam unas sangat besar. Sekolah sangat menentukan 40 persen tingkat kelulusan. Karena, nilai ujian sekolah maupun rapor dihasilkan sekolah.

’’Lima paket soal unas tahun ini sangat menyulitkan siswa melakukan kecurangan di dalam kelas. Tapi, yang bahaya adalah kecurangan dilakukan sekolah dengan menyiapkan jawaban bagi siswa atau mengganti jawaban siswa di lembar jawaban komputer (LJK). Sekolah harus bisa mengurangi kecurangan siswa juga dirinya.’’Tahun ini tidak ada ujian ulangan sehingga kalau siswa terbukti melakukan kecurangan otomatis dia didiskualifikasi,’’ jelas Mungin.

Berdasarkan data BSNP dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendiknas, pada 2008/2009 ada 22 kasus. Mulai dari kategori ringan terkait pencetakan dan distribusi soal hingga dugaan kebocoran soal unas. Beberapa masalah di antaranya adalah kesalahan nomor soal, soal tercetak dua, tertukar, dan kualitas kertas yang jelek.

Percetakan yang tidak kredibel karena berorientasi pada biaya yang murah dan juga mengubah layout naskah unas. Kebocoran soal terjadi sehari menjelang pelaksanaan unas terjadi di Bengkulu Selatan yang melibatkan 16 orang, yakni 10 kepala sekolah SMA Negeri, empat kepala sekolah swasta, satu kepala Madrasah Aliyah Negeri dan seorang kepala Bidang (kabid) Pendidikan Menengah Umum (Dikmenum) Diknas setempat.

’’Itjen juga menerima laporan dari SMPN I Bengkulu tentang adanya guru yang membocorkan soal dan jual beli soal di SMP di Kendari. Dugaan kebocoran jawaban soal di SMP Negeri di Bandung, guru di Banten yang membacakan jawaban soal ujian kepada siswa di dalam kelas. Sementara itu, penyelenggara unas dan tim pemantau BSNP juga memeroleh laporan adanya pungutan uang unas di sekolah swasta di Bandung Barat yang seharusnya gratis,’’ katanya.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendiknas Mansyur Ramli menjelaskan, jika ditemukan adanya kebocoran atau kesalahan pada naskah soal unas, maka ujian bisa dibatalkan. Kemendiknas akan melakukan ujian ulang bagi sekolah tersebut.’’Masih ada kompensasi jika ada kebocoran atau kesalahan dari percetakan. Tapi, kalau siswa melakukan kecurangan pasti tidak lulus,’’ bebernya.

Sudah Baca Artikel Dibawah ini?

--------------------------------------------------------------------------------

comment 0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar

 
Powered by Blogger